Susunan lembaga-lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai
dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang
sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain.
Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
|
Lembaga-Lembaga
Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
|
Lembaga
negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR,
DPR, presiden, DPD, KY, MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan
UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan
Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Menurut
pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0.
10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru
yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi
ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan Presiden dibedakan
atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera,
dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim
agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya
perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah
Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil
ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga
tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD
1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
oleh hakim konstitusi.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan
Komisi Yudisial:
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan
BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai
berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua
merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang
anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar